Banyak orang menganggap bahwa setiap dividen yang diterima investor pasti kena pajak. Selama bertahun-tahun, hal ini memang benar karena dividen dari dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan insentif baru. Kini ada skema di mana dividen bisa bebas pajak, asalkan memenuhi syarat tertentu. Artikel ini akan membahas aturan dividen bebas pajak untuk orang pribadi, badan usaha, serta dividen dari luar negeri, beserta syarat dan strategi agar tidak salah langkah.
Dividen dan Pajak: Aturan Lama

Sebelum adanya aturan baru, dividen dari dalam negeri selalu dikenakan PPh Final 10% sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Skemanya sederhana: setiap kali menerima dividen, baik orang pribadi maupun badan usaha wajib dipotong pajak 10% final oleh perusahaan yang membagikan dividen. Dengan sistem lama, tidak ada pengecualian. Investor tidak bisa menghindar dari potongan tersebut, terlepas apakah dividen itu akan diinvestasikan kembali atau digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Aturan Baru: Dividen Bisa Bebas Pajak
Sejak 2021, pemerintah mengubah ketentuan perpajakan dividen dengan tujuan mendorong investasi dalam negeri. Intinya, dividen bisa bebas pajak jika dibelanjakan kembali untuk kegiatan produktif di Indonesia.
Aturan ini berlaku untuk:
- Orang pribadi penerima dividen dalam negeri.
- Badan usaha penerima dividen dalam negeri, dengan syarat tertentu.
- Dividen dari luar negeri, jika memenuhi persyaratan reinvestasi.
Dividen untuk Orang Pribadi
Bagi orang pribadi, dividen bisa bebas pajak dengan syarat:
- Sumber dividen berasal dari dalam negeri. Artinya, dividen yang dibagikan oleh perusahaan Indonesia kepada pemegang saham individu.
- Harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi bisa dalam bentuk saham, surat berharga negara (SBN), reksadana, obligasi, atau bahkan properti produktif.
- Minimal jangka waktu investasi adalah 3 tahun. Dana hasil dividen yang diinvestasikan tidak boleh ditarik atau dicairkan sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, dividen otomatis akan diperlakukan sebagai penghasilan biasa dan dikenakan pajak sesuai aturan.
Contoh Kasus
Andi menerima dividen Rp100 juta dari saham di perusahaan terbuka di Indonesia. Jika menggunakan aturan lama, otomatis dipotong PPh Final 10% sebesar Rp10 juta. Namun dengan aturan baru, Andi bisa menginvestasikan Rp100 juta tersebut ke SBN atau membeli properti produktif. Selama dana itu tidak ditarik minimal 3 tahun, Andi tidak perlu membayar pajak atas dividen tersebut. Dengan strategi ini, dana yang tadinya berkurang karena pajak bisa tumbuh lebih besar lewat investasi kembali.
Dividen untuk Badan Usaha
Untuk badan usaha, aturan lebih sederhana. Badan usaha penerima dividen dalam negeri bisa langsung bebas pajak tanpa syarat reinvestasi, asalkan memiliki kepemilikan saham minimal 25% pada perusahaan pemberi dividen. Artinya, jika sebuah perusahaan A memiliki 30% saham di perusahaan B, maka dividen yang dibagikan B kepada A tidak dikenakan pajak. Namun, jika kepemilikannya di bawah 25%, dividen tetap kena pajak kecuali diinvestasikan kembali sesuai aturan reinvestasi.
Contoh Kasus
Perusahaan X memiliki 40% saham di Perusahaan Y dan menerima dividen Rp5 miliar. Karena kepemilikannya di atas 25%, dividen ini bebas pajak meskipun tidak diinvestasikan lagi. Sebaliknya, jika kepemilikannya hanya 10%, maka dividen Rp5 miliar tersebut tetap kena pajak kecuali diinvestasikan kembali ke instrumen di Indonesia.
Dividen dari Luar Negeri
Bagaimana dengan dividen dari perusahaan luar negeri? Aturannya juga memberi peluang bebas pajak, asalkan:
- Dana dividen dibawa masuk ke Indonesia.
- Dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai instrumen yang diperbolehkan.
- Tetap berlaku syarat reinvestasi minimal 3 tahun.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka dividen dari luar negeri akan dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan pajak sesuai tarif umum PPh Badan atau tarif progresif PPh Orang Pribadi.
Strategi Investasi Dividen Bebas Pajak
Agar bisa memanfaatkan aturan ini, investor perlu pintar menyusun strategi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan langsung taruh dividen di rekening pribadi. Pastikan dana ditempatkan di instrumen investasi yang sah menurut aturan.
- Catat seluruh transaksi reinvestasi. Bukti pembelian saham, obligasi, SBN, atau properti harus terdokumentasi dengan baik untuk keperluan pemeriksaan pajak.
- Patuhi syarat minimal 3 tahun. Jika dana ditarik sebelum waktunya, insentif bebas pajak otomatis gugur.
- Bagi pemilik perusahaan, pertimbangkan kepemilikan saham. Jika memungkinkan, tingkatkan kepemilikan hingga 25% agar dividen otomatis bebas pajak tanpa perlu reinvestasi.
- Untuk dividen luar negeri, siapkan mekanisme repatriasi. Pastikan dana benar-benar masuk ke Indonesia dan tidak berhenti di luar negeri.
Dampak Aturan Ini
Aturan baru ini memberikan banyak keuntungan. Bagi investor individu, potensi keuntungan dari dividen menjadi lebih besar karena pajak bisa dihindari dengan strategi reinvestasi. Bagi badan usaha, kepemilikan saham strategis memberi keuntungan ganda: kendali manajemen sekaligus efisiensi pajak. Bagi negara, aturan ini mendorong dana hasil dividen untuk tetap berputar di dalam negeri. Alih-alih keluar negeri atau hanya disimpan, dividen akan kembali menjadi modal produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dividen memang bisa bebas pajak, tapi bukan berarti tanpa aturan. Untuk orang pribadi, dividen dari dalam negeri bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia dan ditahan minimal 3 tahun. Untuk badan usaha, dividen bebas pajak jika kepemilikan saham minimal 25%. Sementara itu, dividen dari luar negeri bebas pajak jika dibawa pulang ke Indonesia dan diinvestasikan kembali sesuai ketentuan.
Dengan strategi investasi yang tepat, dividen bisa dinikmati tanpa terbebani pajak, sekaligus memberi manfaat ekonomi lebih luas bagi Indonesia. Namun, penting untuk selalu mematuhi aturan dan mencatat seluruh transaksi agar tidak terkena sanksi. Jika tidak mau repot, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi. Konsultan dapat membantu memastikan semua syarat terpenuhi, dokumen lengkap, serta laporan pajak disampaikan tepat waktu.
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada Jaga Pajak, mitra profesional yang siap membantu pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak Anda secara menyeluruh. Dengan tim bersertifikat dan berpengalaman, kami hadir untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga, risiko denda dapat dihindari, dan potensi efisiensi pajak dapat dimaksimalkan. Hubungi Jaga Pajak sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi. Hubungi nomor kami +62 822-9883-7731 untuk konsultasi lebih lanjut.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak. Dividen Bebas Pajak dengan Syarat Investasi. https://www.pajak.go.id (diakses 2025).
Baca Juga: Konsultasi Pajak Daring: Solusi Praktis dan Efisien