Dividen Bisa Bebas Pajak? Begini Aturannya Menurut Perpajakan

Kabar baik untuk para investor dan pemilik saham di Tanah Air — sejak tahun 2021, penerimaan dividen tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini diciptakan sebagai usaha pemerintah untuk mempromosikan reinvestasi modal di dalam negeri, memperkuat ekonomi nasional, dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan domestik.

Namun, pembebasan pajak ini tidak secara otomatis diterapkan untuk semua penerima dividen. Ada beberapa syarat dan pembatasan yang harus dipenuhi agar dividen benar-benar bebas dari potongan PPh 10%. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai peraturan terbaru terkait dividen bebas pajak untuk individu (WNI) serta badan usaha (PT), dan juga aturan khusus untuk dividen yang berasal dari luar negeri.

Dasar Hukum Pembebasan Pajak Dividen

Kebijakan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK. 03/2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri. Sebelum kebijakan ini diterapkan, setiap penerimaan dividen dikenakan PPh Final 10%, baik untuk individu maupun badan hukum. Namun, sejak tahun 2021, jika penerima dividen memenuhi ketentuan reinvestasi di Indonesia, dividen tersebut bisa bebas pajak sepenuhnya.

Syarat Pembebasan Pajak untuk Orang Pribadi (WNI)

Bagi wajib pajak individu yang menerima dividen dari dalam negeri, pembebasan pajak berlaku hanya jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia. Berikut adalah rincian syaratnya:

  • Dividen harus diinvestasikan kembali di dalam negeri.
  • Dividen yang diterima harus diinvestasikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak di mana dividen diterima berakhir.
  • Investasi harus dilakukan pada instrumen yang legal.

Pemerintah memberikan pilihan fleksibel untuk jenis investasi, antara lain:

– Saham perusahaan yang ada di dalam negeri

– Reksa dana

– Surat Berharga Negara (SBN)

– Properti produktif

– Logam mulia (emas)

– Instrumen keuangan lain yang diakui oleh OJK dan Kemenkeu

Investasi perlu dipertahankan selama minimal 3 tahun.

Artinya, dana hasil dividen yang sudah diinvestasikan tidak boleh dicairkan sebelum 3 tahun dari waktu reinvestasi dilakukan.

Harus dilaporkan melalui sistem Coretax dan SPT Tahunan.

Semua bukti investasi, tanggal penempatan dana, serta jenis instrumen harus dicatat dalam sistem pelaporan pajak nasional (Coretax).

Jika keempat syarat di atas dipenuhi, dividen yang diterima tidak akan dikenakan PPh sama sekali.

Syarat Pembebasan Pajak untuk Badan Usaha (PT)

Untuk perusahaan berbentuk badan hukum (PT), ketentuan pembebasan pajak dividen sedikit berbeda. Dividen yang diterima badan usaha dari perusahaan lain yang juga berada di dalam negeri langsung bebas pajak tanpa harus melakukan reinvestasi.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Dividen harus diterima dari perusahaan lain yang berstatus sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).
  2. Reinvestasi ke instrumen investasi lain tidak diperlukan.
  3. Dividen tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan badan usaha.

Dengan begitu, pembebasan ini menjadi insentif bagi perusahaan untuk lebih aktif dalam berinvestasi antarperusahaan di dalam negeri tanpa harus menghadapi pajak berganda.

Dividen dari Luar Negeri: Bisa Bebas Pajak Juga

Berita baiknya, pembebasan pajak juga berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri, baik dari perusahaan swasta maupun perusahaan publik. Namun, untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang bukan perusahaan terbuka, ada syarat tambahan yang cukup ketat: Dividen tersebut harus dibawa masuk ke Indonesia. Uang hasil dividen wajib direpatriasi ke rekening di Indonesia. Harus diinvestasikan kembali di dalam negeri minimal 30% dari laba setelah pajak. Tujuannya agar dana tersebut benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi Indonesia. Investasi harus dilakukan dalam instrumen yang legal. Sama seperti ketentuan bagi perseorangan, reinvestasi dapat dilakukan ke dalam saham, reksa dana, SBN, properti, emas, dan sejenisnya.

Batas waktu untuk reinvestasi:

Untuk individu: harus dilakukan maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk badan usaha: harus dilakukan maksimal 4 bulan setelah tahun pajak ketika dividen diperoleh.

Investasi harus tetap minimal 3 tahun dan tidak boleh dicairkan. Ini menunjukkan komitmen jangka menengah terhadap perekonomian domestik.

Wajib dilaporkan dalam sistem Coretax serta SPT Tahunan. Selain itu, semua bukti transaksi, pernyataan repatriasi, dan dokumen pendukung lainnya harus disimpan dengan baik.

Jika semua syarat di atas dipenuhi, maka dividen dari luar negeri dapat bebas pajak sepenuhnya di Indonesia.

Kewajiban Administratif: Jangan Lupa Buat RUPS

Meskipun dividen bisa bebas pajak, aspek formal dalam pembagian dividen tetap harus dipenuhi. Perusahaan yang hendak membagikan dividen diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan jumlah dan waktu pembayaran dividen. Tanpa adanya risalah RUPS, pembagian dividen dapat dipandang tidak sah secara hukum dan menimbulkan risiko hukum maupun pajak di kemudian hari.

Contoh Kasus

Contoh 1 – Individu WNI:

Anton memiliki saham di PT Sportindo dan menerima dividen sebesar Rp100 juta pada tahun 2024. Ia menginvestasikan seluruh dividen tersebut ke dalam reksa dana lokal pada Februari 2025 dan tidak menariknya selama tiga tahun. Karena memenuhi syarat reinvestasi, dividen Anton tidak dikenakan PPh 10%.

Contoh 2 – Badan Usaha:

PT Alfa memiliki 40% saham di PT Beta dan menerima dividen sebesar Rp500 juta. Karena dividen tersebut berasal dari perusahaan lain dalam negeri, PT Alfa langsung mendapatkan pembebasan pajak tanpa perlu reinvestasi.

Contoh 3 – Dividen Luar Negeri:

PT Nusantara memiliki anak perusahaan di Singapura dan menerima dividen sebesar Rp1 miliar pada tahun 2024. Uang tersebut ditransfer ke Indonesia, dan 30% diinvestasikan ke SBN dalam waktu 4 bulan. Karena memenuhi syarat repatriasi dan reinvestasi, dividen tersebut tidak dikenakan PPh.

Langkah Penting Agar Dividen Benar-Benar Bebas Pajak

  1. Pastikan pembagian dividen sah secara hukum melalui RUPS.
  2. Catat semua bukti penerimaan dan reinvestasi.
  3. Penuhi tenggat waktu serta durasi investasi (3 bulan dan 3 tahun).
  4. Laporkan transaksi secara akurat dalam SPT Tahunan.
  5. Gunakan jasa konsultan pajak jika merasa ragu.

Kesalahan kecil, seperti lupa untuk melaporkan bukti investasi atau melewatkan batas waktu reinvestasi, bisa menyebabkan dividen dianggap tidak memenuhi syarat dan akhirnya tetap dikenakan PPh 10%.

Peran Konsultan Pajak dalam Strategi Dividen

Menyusun strategi pembagian dividen yang efisien dari segi pajak bukanlah hal yang mudah. Setiap kasus dapat bervariasi tergantung pada struktur kepemilikan, tipe investasi, dan sumber dana. Di sinilah Jaga Pajak berperan untuk membantu pelaku usaha dan investor individu. Tim Jaga Pajak menyediakan layanan:

1). Konsultasi terkait klasifikasi dan strategi pembagian dividen

2). Perencanaan reinvestasi agar memenuhi syarat untuk bebas pajak.

3). Pelaporan di Coretax dan SPT Tahunan

4). Audit dan pemeriksaan kepatuhan pajak perusahaan

Dengan bantuan dari ahli, Anda dapat meraih manfaat dividen tanpa tekanan pajak yang berlebihan — sembari tetap mematuhi peraturan hukum yang ada. Penghapusan pajak atas dividen merupakan kesempatan besar bagi investor dan pelaku bisnis di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong agar hasil investasi digunakan kembali di dalam negeri guna merangsang pertumbuhan ekonomi nasional.

Baik individu maupun perusahaan kini dapat menerima dividen tanpa dikenai PPh, asalkan mereka memenuhi ketentuan terkait reinvestasi, pelaporan, dan waktu penyimpanan dana yang telah ditentukan. Pahami peraturan, siapkan strategi dengan cermat, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli seperti Jaga Pajak agar keuntungan Anda benar-benar maksimal dan bebas dari pajak.

Percayakan urusan perpajakan Anda kepada Jaga Pajak, mitra profesional yang siap membantu pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak Anda secara menyeluruh. Dengan tim bersertifikat dan berpengalaman, kami hadir untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga, risiko denda dapat dihindari, dan potensi efisiensi pajak dapat dimaksimalkan. Hubungi Jaga Pajak sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi. Hubungi nomor kami +62 822-9883-7731 untuk konsultasi lebih lanjut.


Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
  3. Direktorat Jenderal Pajak, Panduan Reinvestasi Dividen untuk Pembebasan PPh, 2023.
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar Instrumen Investasi yang Diakui untuk Reinvestasi Dividen, 2024.
  5. DJP Online – Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak, 2024.

Baca Juga: Konsultan Tax Amnesty dalam Pengampunan Pajak