Banyak pelaku usaha logistik dan ekspedisi yang masih salah kaprah soal perbedaan antara freight forwarder dan shipping line. Keduanya memang sama-sama beroperasi di bidang pengangkutan barang — sering kali bahkan bekerja sama dalam satu rantai logistik — namun secara hukum dan perpajakan, status dan perlakuan pajaknya sangat berbeda.
Kesalahan memahami perbedaan ini bisa berakibat fatal. Mulai dari salah menghitung pajak, terlambat setor, hingga terkena sanksi karena menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap perbedaan mendasar antara freight forwarder dan shipping line, jenis pajak yang dikenakan, dasar hukum yang berlaku, serta tips agar bisnis logistik kamu tetap patuh pajak tanpa salah dermaga.

Apa Itu Freight Forwarder dan Shipping Line?
Sebelum masuk ke aturan pajak, mari pahami dulu definisinya:
Freight Forwarder
Perusahaan yang menyediakan layanan pengurusan transportasi barang, mulai dari pengambilan, pengepakan, penyimpanan, hingga pengiriman ke tujuan. Mereka tidak memiliki kapal sendiri, tetapi bekerja sama dengan perusahaan pelayaran, truk, atau maskapai.
Dengan kata lain, freight forwarder adalah penyedia jasa logistik dan manajemen pengiriman.
Shipping Line
Perusahaan pelayaran yang memiliki dan mengoperasikan kapal laut untuk mengangkut barang atau penumpang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Shipping line adalah penyedia jasa transportasi laut langsung, bukan perantara.
Contoh:
- DHL, Kuehne+Nagel, dan Puninar Logistics → Freight Forwarder.
- Maersk Line, MSC, dan Pelni → Shipping Line.
Dari sini saja, sudah jelas bahwa keduanya memiliki fungsi, tanggung jawab, dan dasar hukum pajak yang berbeda.
Pajak untuk Freight Forwarder
Dalam peraturan perpajakan Indonesia, freight forwarder dikategorikan sebagai penyedia jasa logistik atau ekspedisi.
Perlakuan pajaknya diatur dalam PMK No. 71/PMK.03/2022 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jenis Pajak yang Dikenakan
1). PPh Pasal 23 (2%)
Freight forwarder dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai jasa, yaitu imbalan atas jasa logistik, ekspedisi, atau pengangkutan yang mereka berikan kepada pelanggan.
PPh ini dipotong oleh pihak pengguna jasa (pemotong pajak) dan disetor ke kas negara.
Contoh:
Jika PT Logistik Sentosa memberikan jasa freight forwarding senilai Rp 100 juta, maka pengguna jasa memotong PPh 23 sebesar:
Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000
Jumlah tersebut disetor ke negara atas nama PT Logistik Sentosa, dan bisa dikreditkan saat pelaporan pajak tahunan.
2). PPN Final 1,1%
Berdasarkan UU HPP dan PMK 71/2022, freight forwarder dikenakan PPN Final sebesar 1,1% dari peredaran usaha.
Artinya, tarif ini bersifat final dan menggantikan mekanisme PPN umum 11%.
PPN Final ini dihitung dari omzet bruto, bukan laba bersih.
Contoh:
Jika omzet freight forwarder Rp1 miliar per bulan, maka PPN Final yang dibayar adalah:
Rp1.000.000.000 × 1,1% = Rp11.000.000
Berbeda dengan PPN biasa, PPN Final tidak bisa dikreditkan karena sifatnya sudah final.
Catatan Penting
- Pajak PPN Final ini sudah mencakup seluruh aktivitas logistik dan ekspedisi, termasuk pengurusan dokumen, pergudangan, dan koordinasi transportasi.
- Freight forwarder tidak boleh menerapkan PPN umum 11% karena aturan final bersifat eksklusif.
- PPh 23 tetap berlaku karena berhubungan dengan penghasilan dari jasa.
Dengan demikian, freight forwarder wajib memungut PPh 23 (jika sebagai pemotong) dan membayar PPN Final 1,1%.
Pajak untuk Shipping Line
Berbeda dengan freight forwarder, shipping line merupakan perusahaan pelayaran yang langsung menyediakan jasa transportasi laut.
Perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan umum pajak untuk badan usaha, bukan tarif final.
Jenis Pajak yang Dikenakan
1). PPh Badan (Tarif Umum 22%)
Shipping line dianggap sebagai badan usaha yang memperoleh penghasilan dari jasa pelayaran. Oleh karena itu, mereka dikenai PPh Badan dengan tarif umum sebesar 22% dari laba bersih.
Jika laba kena pajak perusahaan Rp10 miliar, maka pajak terutang adalah:
Rp10.000.000.000 × 22% = Rp2.200.000.000
2). PPN Umum 12%
Mulai 2025, tarif PPN naik menjadi 12% sesuai roadmap UU HPP. Shipping line wajib memungut PPN 12% atas setiap penjualan jasa transportasi laut yang mereka lakukan.
Contoh:
Jika PT Samudra Sejahtera mengenakan tarif pengiriman Rp500 juta, maka:
PPN = Rp500.000.000 × 12% = Rp60.000.000
PPN ini bisa dikreditkan dengan Pajak Masukan dari biaya operasional seperti bahan bakar, docking, atau jasa pelabuhan.
Catatan Penting
- Shipping line tidak termasuk dalam skema PPN Final.
- Karena merupakan penyedia jasa transportasi laut langsung, semua pajak yang dikenakan bersifat reguler dan tidak final.
- Shipping line juga wajib melakukan pelaporan PPh Badan tahunan, serta SPT Masa PPN setiap bulan.
Perbandingan Pajak Freight Forwarder vs Shipping Line
| Aspek Pajak | Freight Forwarder | Shipping Line |
| Jenis Usaha | Jasa logistik / ekspedisi | Jasa pelayaran laut langsung |
| PPh | PPh 23 = 2% atas imbalan jasa | PPh Badan = 22% dari laba |
| PPN | PPN Final = 1,1% dari omzet | PPN Umum = 12% dari nilai jasa |
| Sifat Pajak | Final (PPN) dan non-final (PPh 23) | Non-final, tarif reguler |
| Dapat Dikreditkan? | PPN Final tidak bisa dikreditkan | PPN Umum bisa dikreditkan |
| Dasar Hukum | UU HPP & PMK 71/2022 | UU PPN dan UU PPh No. 36/2008 |
| Kewajiban Pelaporan | PPN Final bulanan & SPT Tahunan | PPN bulanan & PPh Badan tahunan |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa freight forwarder dan shipping line memiliki mekanisme pajak yang berbeda. Kesalahan menganggap keduanya sama bisa membuat perusahaan logistik dikenakan sanksi pajak, seperti denda, bunga, atau koreksi fiskal oleh DJP.
Dampak Praktis di Lapangan
- Freight Forwarder Tidak Boleh Menagih PPN 12%.
Karena tarifnya sudah final 1,1%, freight forwarder cukup menyetor sesuai omzet tanpa menerbitkan faktur pajak 12%. - Shipping Line Wajib Membuat Faktur Pajak.
Sebagai PKP, perusahaan pelayaran harus menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi pengangkutan. - Hubungan Bisnis Keduanya Bisa Tumpang Tindih.
Dalam banyak kasus, freight forwarder membeli jasa transportasi laut dari shipping line lalu menjual jasa pengiriman ke pelanggan. Oleh karena itu, pengelolaan PPN dan PPh harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi duplikasi atau kekurangan setor.
Cara Menghindari Kesalahan Pajak
Agar tidak salah hitung, pelaku usaha logistik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan klasifikasi usaha (KLU) di NPWP sudah benar.
KLU menentukan perlakuan pajak yang sesuai (logistik vs pelayaran). - Gunakan tarif pajak sesuai peraturan terbaru.
Perhatikan bahwa tarif PPN Final 1,1% untuk freight forwarder mulai berlaku sejak 2022, menggantikan tarif sebelumnya. - Pisahkan pembukuan untuk jasa forwarding dan jasa pelayaran.
Jika satu perusahaan memiliki kedua jenis layanan, laporkan pajak masing-masing sesuai klasifikasi. - Gunakan sistem pelaporan digital seperti Coretax.
Agar mudah melacak setoran PPN Final, PPh 23, maupun SPT bulanan.
Solusi Praktis dari Jaga Pajak
Mengelola pajak logistik bisa membingungkan, apalagi jika perusahaan memiliki aktivitas gabungan antara freight forwarding, pergudangan, dan pelayaran.
Tim Jaga Pajak siap membantu:
- Mengidentifikasi klasifikasi pajak perusahaan.
- Menghitung tarif PPh dan PPN sesuai aturan terbaru.
- Menyiapkan laporan dan dokumen pelengkap untuk audit pajak.
- Memastikan kepatuhan tanpa membayar lebih dari yang seharusnya.
Dengan pendampingan profesional, kamu bisa fokus pada bisnis logistik dan distribusi, sementara urusan pajak dijamin aman, legal, dan beres.
Meskipun sama-sama beroperasi di laut, freight forwarder dan shipping line berada di dermaga pajak yang berbeda.
- Freight Forwarder: PPh 23 sebesar 2% dan PPN Final 1,1%.
- Shipping Line: PPh Badan 22% dan PPN umum 12%.
Kesalahan dalam menerapkan tarif pajak bisa menimbulkan koreksi fiskal, denda, dan beban tambahan bagi perusahaan. Pastikan kamu memahami aturan yang berlaku dan selalu menggunakan tarif sesuai ketentuan DJP. Kalau tidak ingin repot menghitung dan melapor sendiri, serahkan ke Jaga Pajak — mitra profesional yang akan memastikan bisnis logistikmu tetap melaju tanpa gangguan pajak.
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada Jaga Pajak, mitra profesional yang siap membantu pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak Anda secara menyeluruh. Dengan tim bersertifikat dan berpengalaman, kami hadir untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga, risiko denda dapat dihindari, dan potensi efisiensi pajak dapat dimaksimalkan. Hubungi Jaga Pajak sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi. Hubungi nomor kami +62 822-9883-7731 untuk konsultasi lebih lanjut.
Referensi:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN Final atas Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding).
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak – Panduan PPN Final Freight Forwarding, 2024.
- Jaga Pajak Insight – Perbedaan Pajak Freight Forwarder dan Shipping Line di Indonesia, 2025.