Menkeu Baru Membuat Sistem Pajak RI Cocok dengan Global

Pada pertengahan tahun 2025, Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Salah satu pernyataan penting beliau pada rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) komisi terkait adalah komitmen untuk menjadikan sistem perpajakan Indonesia “compatible dengan struktur perekonomian dan sistem perpajakan global”.

Pengakuan ini muncul dalam konteks tantangan yang semakin kompleks di era ekonomi digital dan globalisasi fiskal—termasuk perjanjian internasional tentang transparansi pajak (misalnya automatic exchange of information/AEoI), aturan pajak atas ekonomi digital dan aset virtual, serta tekanan bagi negara berkembang untuk menjaga daya saing sekaligus mempertahankan penerimaan pajak.

Kebijakan Pajak Baru

Arah Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia

Dalam upaya menyelaraskan sistem pajak Indonesia dengan standar global dan kebutuhan domestik, kementerian keuangan menetapkan beberapa fokus utama:

  1. Penyesuaian regulasi pajak agar sesuai tren global — Termasuk tugas Indonesia sebagai pihak yang mendukung implementasi “two-pillar solution” dalam OECD/G20 yang membahas pajak multinasional dan basis minimum pajak. 
  2. Modernisasi sistem administrasi pajak — Digitalisasi, integrasi data, dan mekanisme pemungutan yang efisien menjadi bagian penting agar sistem pajak tidak hanya berbasis Tarif tetapi juga berbasis struktur ekonomi nyata.
  3. Memastikan bahwa kebijakan pajak mendukung daya saing investasi dan pertumbuhan ekonomi — Purbaya menegaskan bahwa sistem pajak yang compatible dengan ekonomi global juga berarti mempertimbangkan iklim investasi, struktur ekspor-impor, sumber daya alam, serta aset negara lainnya.
  4. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan sistem dan layanan — Reformasi bukan hanya soal menaikkan tarif atau jenis pajak baru, melainkan memastikan bahwa administrasi, kepatuhan, dan pelayanan pajak bisa berjalan lebih baik.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun arah kebijakan terlihat jelas, ada sejumlah tantangan nyata dalam implementasi:

  1. Struktur ekonomi Indonesia yang kompleks: Banyak sektor informal, aktivitas lintas batas, dan transaksi digital membuat sistem pajak harus menyesuaikan dengan realitas ekonomi yang dinamis.
  2. Kebutuhan sinkronisasi regulasi internasional dan domestik: Standar global seperti OECD memunculkan kewajiban pelaporan lintas negara, aturan pajak atas digital economy, dan pengenaan pajak minimum untuk perusahaan multinasional. Indonesia perlu menyesuaikan regulasi lokal agar tidak tertinggal atau malah kehilangan penerimaan.
  3. Risiko bahwa reformasi administrasi pajak terjadi lambat: Modernisasi sistem, digitalisasi, dan integrasi data membutuhkan investasi signifikan, SDM terampil, dan koordinasi antar lembaga. Jika terlambat, maka penerimaan dan kepatuhan bisa tertunda.
  4. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan penerimaan: Purbaya pernah menyampaikan bahwa tarif pajak tidak akan dinaikkan sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 %. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak harus selaras dengan kondisi ekonomi agar tidak menjadi beban.

Implikasi bagi Sistem Perpajakan dan Dunia Usaha

  • Bagi wajib pajak dan perusahaan multinasional: Standarisasi sistem perpajakan yang aligned dengan praktik global akan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan prediktabilitas — faktor yang penting dalam keputusan investasi jangka panjang.
  • Bagi pemerintah: Kemampuan untuk memperluas basis pajak, menangkap aktivitas ekonomi digital dan lintas negara, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak akan menjadi kunci untuk meningkatkan tax ratio dan penerimaan negara.
  • Bagi struktur pelayanan pajak: Perubahan ke depan berarti wajib pajak akan menghadapi sistem yang makin digital, terintegrasi, dan memerlukan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini juga menuntut wajib pajak untuk meningkatkan tertib administrasi dan memanfaatkan layanan pajak yang semakin modern.

Arah Kebijakan ke Depan

Ke depan, sejumlah langkah yang dapat diantisipasi adalah:

  1. Penguatan pemantauan transaksi lintas negara dan ekonomi digital, termasuk kripto, e-commerce, dan layanan digital lainnya.
  2. Update regulasi untuk aspek pajak internasional seperti transfer pricing, BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), dan pajak minimum global.
  3. Intensifikasi program digitalisasi DJP dan integrasi data nasional dan internasional untuk pengawasan pajak lebih komprehensif.
  4. Pengembangan insentif dan kebijakan pajak yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi, misalnya untuk sektor teknologi, ekspor, dan hilirisasi sumber daya alam.

Dampak Global Alignment terhadap Reformasi Pajak Nasional

Kebijakan Purbaya dalam menyesuaikan sistem pajak Indonesia dengan praktik global memiliki dampak strategis bagi tata kelola fiskal dan reputasi ekonomi nasional. Salah satu prioritas jangka menengah adalah memastikan transparansi lintas batas dan partisipasi aktif Indonesia dalam forum internasional seperti OECD dan G20. Dengan mengikuti standar global seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Country-by-Country Reporting (CbCR), Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan investor asing sekaligus menekan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Purbaya juga menyoroti pentingnya fair taxation dalam ekonomi digital, di mana perusahaan teknologi besar seperti marketplace, platform streaming, dan layanan cloud sering kali menghasilkan pendapatan signifikan tanpa memiliki entitas fisik di negara tempat pengguna berada. Melalui penyesuaian kebijakan pajak digital, Indonesia berupaya memastikan bahwa setiap nilai ekonomi yang tercipta di dalam negeri turut memberikan kontribusi fiskal secara adil.

Selain itu, penyesuaian sistem pajak ke arah global juga berdampak pada peran Indonesia dalam investasi internasional. Dengan sistem yang kompatibel dengan praktik global, perusahaan asing akan lebih mudah melakukan perencanaan pajak yang sesuai aturan tanpa khawatir adanya ketidaksinkronan antara kebijakan lokal dan global. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi jangka panjang yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

Kesimpulan

Dalam konteks domestik, arah kebijakan ini diharapkan juga meningkatkan disiplin dan akuntabilitas fiskal. Dengan standar transparansi tinggi dan digitalisasi sistem seperti Coretax Administration System, pemerintah akan mampu memantau transaksi lintas sektor secara real-time. Data yang terintegrasi memungkinkan pengawasan yang lebih presisi terhadap potensi pajak dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkecil ruang bagi manipulasi dan korupsi.

Pada akhirnya, upaya harmonisasi sistem pajak Indonesia dengan standar global bukan sekadar adaptasi teknis, tetapi bagian dari transformasi struktural menuju pemerintahan fiskal yang modern, transparan, dan dipercaya. Jika reformasi ini dijalankan konsisten, Indonesia tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kredibilitasnya sebagai ekonomi emerging yang siap bersaing di panggung global.

Pernyataan Purbaya bahwa sistem perpajakan Indonesia harus compatible dengan struktur perekonomian dan sistem perpajakan global mencerminkan arah baru yang strategis bagi reformasi fiskal. Dengan target penerimaan dan tantangan ekonomi yang makin kompleks, sinergi antara regulasi domestik dan standar global menjadi keharusan.

Reformasi sistem perpajakan Indonesia

Reformasi sistem perpajakan Indonesia ke arah global bukan hanya soal meniru praktik luar negeri, tetapi menyesuaikan mekanisme pajak agar relevan dengan dinamika ekonomi digital, lintas negara, dan kebutuhan domestik. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada implementasi teknis, koordinasi lembaga, dan adaptasi pelaku usaha—yang bersama-sama menjaga agar sistem pajak Indonesia tidak hanya memenuhi standar global tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Percayakan urusan perpajakan Anda kepada Jaga Pajak, mitra profesional yang siap membantu pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak Anda secara menyeluruh. Dengan tim bersertifikat dan berpengalaman, kami hadir untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga, risiko denda dapat dihindari, dan potensi efisiensi pajak dapat dimaksimalkan. Hubungi Jaga Pajak sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi. Hubungi nomor kami +62 822-9883-7731 untuk konsultasi lebih lanjut.

Referensi

  1. DDTC News. “Menkeu Baru dan Mimpinya Membuat Sistem Pajak RI Cocok dengan Global.” 13 September 2025. DDTC News
  2. DDTC News. “Menkeu Purbaya Ingin Sistem Pajak RI Kompatibel dengan Global.” 10 September 2025. DDTC News
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Pentingnya Sistem Pajak Internasional yang Adil.” 21 Juli 2025. Ministry of Finance of Indonesia
  4. Kontan. “Menkeu Purbaya Ingin Kebijakan Perpajakan Indonesia Selaras dengan Global.” 10 September 2025. Kontan Nasional

Baca Juga: Konsultan Tax Amnesty dalam Pengampunan Pajak