Pertanyaan seperti “Apakah warisan harus bayar pajak?” sering muncul saat seseorang menerima harta peninggalan dari orang tua, pasangan, atau kerabat. Banyak yang masih keliru mengira bahwa semua bentuk harta yang diterima — termasuk warisan — otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Padahal, menurut aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, ahli waris tidak dikenakan PPh saat menerima tanah, bangunan, atau aset lain yang diwariskan.
Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi agar pembebasan pajak ini berlaku sah secara hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, mekanisme, hingga perbedaan antara PPh warisan dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — dua pajak yang sering tertukar.

Dasar Hukum: PMK No. 81/2024
Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 81/2024 sebagai penegasan terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.”
Dengan kata lain, aset yang diperoleh karena warisan tidak dipungut PPh, karena dianggap bukan hasil dari kegiatan ekonomi, melainkan pemindahan hak kepemilikan secara hukum akibat meninggalnya pewaris.
Namun, agar pembebasan pajak ini diakui secara sah, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa Itu PPh dan Mengapa Warisan Bukan Objeknya?
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh seseorang, baik dari pekerjaan, usaha, maupun kegiatan lainnya.
Contohnya:
- Gaji dari pekerjaan
- Keuntungan usaha
- Honorarium, komisi, atau bonus
- Bunga, dividen, dan royalti
Namun, warisan tidak termasuk kategori penghasilan, karena tidak berasal dari kegiatan ekonomi yang menambah kemampuan ekonomis seseorang.
Sebaliknya, warisan hanya merupakan alih kepemilikan harta dari pewaris kepada ahli waris. Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa penerimaan harta warisan tidak menimbulkan kewajiban membayar PPh.
Syarat Bebas Pajak: Pengajuan SKB PPh
Walaupun warisan bebas PPh, bukan berarti otomatis tidak ada proses yang perlu dilakukan. Untuk menghindari salah tafsir, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Apa itu SKB PPh?
SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP untuk menyatakan bahwa atas transaksi tertentu tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dalam konteks warisan, SKB ini dibutuhkan agar:
- Kantor Pertanahan (BPN) dapat memproses balik nama tanah/bangunan dari pewaris ke ahli waris tanpa memungut PPh.
- Tidak ada kesalahpahaman dalam pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Prosedur Pengajuan SKB Warisan
Berikut langkah-langkahnya:
1). Persiapkan dokumen lengkap, meliputi:
- Surat keterangan kematian pewaris.
- Surat keterangan waris atau akta waris dari notaris.
- Fotokopi KTP dan NPWP ahli waris.
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan.
- SPPT PBB terakhir.
- Surat permohonan SKB
2). Ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.
Permohonan bisa disampaikan langsung atau melalui layanan online DJP di situs https://pajak.go.id.
3). Proses verifikasi maksimal 3 hari kerja.
Berdasarkan PMK 81/2024, KPP wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
4). Terbitnya SKB PPh.
Jika disetujui, SKB akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat digunakan untuk pengurusan di notaris atau BPN.
Dengan SKB ini, ahli waris secara resmi dibebaskan dari kewajiban membayar PPh atas warisan.
Bedakan Antara PPh dan BPHTB
Kesalahan paling umum di masyarakat adalah menganggap warisan bebas pajak sepenuhnya.
Padahal, meski bebas PPh, warisan tetap dapat dikenai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan pajak daerah.
Mari kita bahas perbedaannya:
| Jenis Pajak | PPh (Pajak Penghasilan) | BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) |
| Dasar Hukum | UU No. 36 Tahun 2008 & PMK 81/2024 | UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Otoritas Pemungut | Pemerintah pusat (DJP) | Pemerintah daerah/kota |
| Objek Pajak | Penghasilan dari kegiatan ekonomi | Perolehan hak atas tanah/bangunan |
| Warisan Termasuk? | Tidak dikenakan PPh (bebas dengan SKB) | Dikenakan BPHTB (kecuali memenuhi batas nilai tertentu) |
| Tarif Umum | 0% (bebas) | 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP |
| Pengajuan SKB | Wajib diajukan ke DJP | Tidak berlaku, tetapi bisa ajukan pengurangan BPHTB ke Pemda |
Jadi, meskipun warisan tidak dikenai PPh, BPHTB tetap berlaku karena dianggap sebagai perolehan hak baru oleh ahli waris.
Contoh Kasus Praktis
Kasus 1: Warisan Tanah
Seorang anak menerima tanah dari orang tuanya dengan NJOP Rp800 juta.
- PPh: Tidak dikenakan, asal ahli waris mengajukan SKB PPh ke KPP.
- BPHTB: Dikenakan 5% × (NJOP – NPOPTKP).
Jika NPOPTKP daerah setempat Rp300 juta, maka:
5% × (Rp800.000.000 – Rp300.000.000) = Rp25.000.000
Artinya, penerima warisan tetap harus membayar BPHTB sebesar Rp25 juta ke pemerintah daerah.
Kasus 2: Warisan Rumah
Ibu Ani mewariskan rumah senilai Rp600 juta ke anaknya.
Anak tersebut mengajukan SKB ke KPP dan disetujui.
- PPh: 0 (bebas karena warisan).
- BPHTB: Tetap dibayar sesuai nilai rumah dikurangi NPOPTKP di wilayah tersebut.
Pertanyaan Umum Seputar Pajak Warisan
1. Apakah warisan berupa uang di rekening juga kena pajak?
Tidak. Warisan dalam bentuk uang tunai, tabungan, deposito, atau surat berharga tidak dikenai PPh.
2. Bagaimana jika ahli waris menjual aset warisan?
Nah, ini berbeda. Penjualan aset warisan setelah diterima akan dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) karena sudah termasuk transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
3. Apakah SKB perlu diajukan untuk setiap aset?
Ya. Setiap aset yang diwariskan (misalnya dua bidang tanah berbeda) harus memiliki SKB tersendiri untuk menghindari penolakan oleh BPN.
4. Bagaimana jika pewaris belum punya NPWP?
Ahli waris tetap dapat mengajukan SKB dengan melampirkan surat keterangan dari RT/RW dan dokumen waris, meskipun pewaris belum memiliki NPWP.
Pentingnya SKB dalam Proses Balik Nama
Dalam praktiknya, SKB PPh menjadi syarat wajib saat pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanpa SKB, sistem BPN akan menganggap transaksi warisan sebagai “jual beli biasa” yang harus dikenai PPh Final.
Itulah sebabnya, penting bagi ahli waris untuk segera mengurus SKB PPh sesaat setelah proses waris dinyatakan sah.
Solusi Profesional: Urus Pajak Warisan Bersama Jaga Pajak
Mengurus SKB, menghitung BPHTB, hingga memastikan pelaporan pajak warisan seringkali membingungkan, terutama bagi masyarakat awam.
Kesalahan kecil bisa menyebabkan keterlambatan balik nama atau bahkan sanksi administrasi.
Tim Jaga Pajak siap membantu Anda:
- Mengajukan SKB PPh warisan ke KPP atau DJP Online.
- Menghitung dan mengurus BPHTB ke pemerintah daerah.
- Menyusun laporan kepemilikan baru untuk pelaporan SPT Tahunan.
- Memberikan konsultasi strategi pajak atas warisan dan penjualan aset setelahnya.
Dengan pendampingan profesional, Anda tidak hanya aman secara hukum, tapi juga efisien dalam waktu dan biaya.
Warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh)
Warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PMK 81/2024, sehingga ahli waris tidak perlu membayar PPh atas harta peninggalan.
Namun, untuk sah secara administratif, SKB PPh wajib diajukan ke DJP. Meskipun bebas dari PPh, warisan tetap dikenai BPHTB, karena merupakan pajak daerah atas perolehan hak baru. Agar proses waris, balik nama, dan pelaporan pajak berjalan lancar, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai aturan. Bila Anda butuh bantuan profesional, Jaga Pajak siap mendampingi pengurusan dari awal hingga selesai — cepat, aman, dan legal.
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada Jaga Pajak, mitra profesional yang siap membantu pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak Anda secara menyeluruh. Dengan tim bersertifikat dan berpengalaman, kami hadir untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga, risiko denda dapat dihindari, dan potensi efisiensi pajak dapat dimaksimalkan. Hubungi Jaga Pajak sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi. Hubungi nomor kami +62 822-9883-7731 untuk konsultasi lebih lanjut.
Referensi:
- PMK No. 81/PMK.03/2024 tentang PPh atas Pengalihan Hak karena Warisan.
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Direktorat Jenderal Pajak – Panduan Pengajuan SKB PPh Warisan, 2024.
- Jaga Pajak Insight – Warisan, PPh, dan BPHTB: Panduan Hukum Pajak Keluarga Modern, 2025.