Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru yang memberikan keringanan bagi pengusaha di bidang reklame. Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 870 Tahun 2025 (Kepgub 870/2025), diperkenalkan skema pengurangan pajak pokok reklame yang dapat mencapai 50% dari total pajak yang wajib dibayar, serta kemungkinan pembebasan penuh dalam kondisi tertentu.
Regulasi ini dirancang untuk merespons kebutuhan dalam mengurangi beban bagi usaha reklame yang terkena kenaikan signifikan pada nilai pajak dan untuk mendorong kepatuhan terhadap pajak daerah. Keputusan ini ditandatangani pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Ketentuan Pengurangan Pajak Reklame
Para pengusaha reklame yang mengalami lonjakan pajak pokok lebih dari 25% dibandingkan dengan periode sebelumnya, berhak untuk mengajukan permintaan pengurangan pajak. Jumlah maksimal pengurangan yang diberikan adalah 50% dari pokok pajak yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Proses pengajuan pengurangan ini mensyaratkan pengusaha untuk melampirkan dokumen dan memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk kenaikan pajak pokok yang dianggap signifikan (>25%). Jika disetujui oleh instansi terkait (seperti Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta), pengurangan dapat segera diterapkan pada tunggakan dan tagihan tahun berjalan.
Ketentuan Pembebasan Pajak Reklame
Selain pengurangan, peraturan ini juga menetapkan pembebasan pajak pokok reklame melalui dua kategori utama: pembebasan otomatis dan pembebasan insidental. Pembebasan otomatis berlaku untuk kategori reklame tertentu, di antaranya:
- Stiker atau lembaran yang tidak lebih dari 200 cm²
- Selebaran
- Reklame yang dipasang di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame pada kendaraan umum
- Reklame di pagar konstruksi atau renovasi
- Reklame sementara di sektor informal
- Reklame yang merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Pembebasan insidental diberikan untuk objek seperti:
– Reklame yang mendukung program strategis nasional atau daerah
– Acara MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang bekerja sama dengan pemerintah
– Pertunjukan seni, budaya, dan olahraga yang berkolaborasi dengan pemerintah
– Peringatan hari besar nasional atau daerah yang melibatkan pemerintah
Manfaat Kebijakan bagi Wajib Pajak dan Pemerintah
Kebijakan terkait pengurangan dan pembebasan pajak reklame ini menawarkan berbagai keuntungan:
- Bagi pelaku usaha reklame: Pajak yang lebih ringan jika memenuhi syarat, sehingga arus kas menjadi lebih sehat dan biaya operasional dapat ditekan.
- Untuk pemilik reklame besar: Lonjakan pajak pokok yang signifikan dapat diimbangi dengan pengurangan hingga 50%, yang mendukung keberlangsungan usaha dan kepatuhan.
- Bagi pemerintah daerah: Skema ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pengusaha reklame—karena kewajiban pajak menjadi lebih terjangkau—yang bisa mengarah pada peningkatan pendapatan jangka panjang. Pengaturan yang lebih adil juga akan memperkuat pandangan mengenai keadilan fiskal.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk memanfaatkan program pengurangan atau pembebasan, wajib pajak perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Memastikan bahwa objek reklame telah terdaftar dan memiliki SKPD Pajak Reklame.
Mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Bapenda DKI, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti kenaikan pokok pajak, rincian soal reklame, dan identifikasi kategori objek yang mendapatkan pembebasan. Setelah permohonan disetujui, pengurangan atau pembebasan akan berlaku pada tagihan untuk tahun berjalan atau bahkan pada tunggakan yang memenuhi kriteria.
Tantangan dan Catatan Penting
Walau kebijakan ini memberikan dampak positif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kriteria kenaikan pokok pajak: Hanya objek yang mengalami kenaikan lebih dari 25% yang dapat mengajukan pengurangan. Objek yang stagnan atau menurun tidak akan secara otomatis mendapatkan fasilitas ini. Administrasi dan dokumen: Pengajuan mesti dilengkapi dengan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang benar. Ketidakpuasan pada persyaratan bisa berakibat fasilitas tidak diterima.
Evaluasi penggunaan: Pemerintah harus memastikan bahwa objek reklame yang mendapatkan pengurangan atau pembebasan digunakan sesuai ketentuan, agar tidak menjadi celah penghindaran pajak. Dampak terhadap penerimaan: Meskipun dilakukan pengurangan, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penerimaan pajak secara signifikan. Perlu ada keseimbangan antara pemberian insentif dan penerimaan fiskal.
Dampak ke Depan
Kebijakan ini bisa menjadi acuan untuk skema pajak reklame yang lebih responsif dan adil. Jika pelaksanaan kebijakan ini berjalan baik, hasil yang diharapkan antara lain. Meningkatnya pendaftaran objek reklame formal serta meningkatnya kepatuhan terhadap pajak reklame. Usaha reklame yang lebih teratur dan tertib dalam administrasinya, sehingga dapat meningkatkan kualitas iklan luar ruang yang lebih terencana dan teratur di Jakarta. Meningkatnya kepercayaan pelaku usaha bahwa regulasi pajak daerah tidak hanya menjadi beban tambahan, tetapi juga memberikan keringanan saat risiko pajak meningkat secara signifikan.
Perluasan Dampak Kebijakan terhadap Dunia Usaha
Selain memberikan keringanan untuk pengusaha reklame, kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak reklame hingga 50% juga berdampak luas bagi sektor ekonomi kreatif, media luar ruang, dan UMKM yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi. Bagi perusahaan di bidang periklanan, insentif ini membantu mereka untuk terus melayani klien yang sebelumnya menunda kampanye akibat kenaikan biaya pajak. Dengan demikian, aktivitas ekonomi di sektor periklanan dapat berlangsung, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga aliran uang dalam industri kreatif di Jakarta.
Untuk pelaku UMKM, terutama yang menggunakan papan reklame kecil atau media promosi di ruang publik, pembebasan pajak reklame non permanen merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah. Banyak pelaku usaha kecil kini dapat mempromosikan produk mereka tanpa khawatir mengenai beban pajak tambahan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat basis ekonomi di tingkat mikro dan menengah, terutama setelah pandemi.
Di sisi pemerintah, kebijakan ini menunjukkan pendekatan fiskal yang lebih responsif dan partisipatif. Alih-alih hanya mengejar pendapatan, pemerintah memilih strategi jangka panjang untuk mendorong kepatuhan secara sukarela. Dalam jangka menengah, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak reklame yang teregistrasi, memperluas basis pajak, dan mengurangi potensi reklame ilegal. Kombinasi antara regulasi yang mendukung pelaku usaha dan pengawasan yang ketat terhadap kepatuhan membuat kebijakan ini menjadi contoh reformasi pajak daerah yang seimbang: mendukung bisnis, transparan, dan berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Kesimpulan
Pemberian pengurangan hingga 50% serta pembebasan pajak reklame oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub 870/2025 adalah langkah strategis untuk membangun kebijakan pajak daerah yang responsif, adil, dan mendukung sektor bisnis. Bagi para wajib pajak reklame, fasilitas ini memberikan kesempatan untuk menyesuaikan kewajiban pajak dengan keadaan ekonomi dan operasi yang sesungguhnya. Bagi pemerintah daerah, jika didukung oleh skema yang tepat dan pengawasan yang baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan serta penerimaan pajak reklame secara berkelanjutan.
Dengan pemahaman yang mendalam, pelaksanaan yang teliti, dan keterlibatan aktif dari pajak yang wajib, skema ini dapat menghasilkan situasi yang saling menguntungkan: usaha reklame akan menghadapi beban pajak yang lebih ringan, sementara pemerintah tetap memperoleh pendapatan yang stabil dari pajak reklame.
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada Jaga Pajak, mitra profesional yang siap membantu pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak Anda secara menyeluruh. Dengan tim bersertifikat dan berpengalaman, kami hadir untuk memastikan kepatuhan pajak Anda terjaga, risiko denda dapat dihindari, dan potensi efisiensi pajak dapat dimaksimalkan. Hubungi Jaga Pajak sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai regulasi. Hubungi nomor kami +62 822-9883-7731 untuk konsultasi lebih lanjut.
Referensi
- HukumOnline. “Pemprov DKI Jakarta Atur Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame hingga 50 Persen.” 6 Oktober 2025.
- Ortax.org. “Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak untuk Jenis Reklame Tertentu, Ini Rinciannya.” 20 Oktober 2025.
- Pajakku.com. “Pemprov Jakarta Berlakukan Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame – Cek Ketentuannya!” 3 November 2025.
- CNN Indonesia. “Aturan Baru, Pemprov DKI Beri Diskon hingga Bebas Bayar Pajak Reklame.” 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Jual Beli Kripto Kena Pajak! Tapi Jangan Panik Dulu